Breaking News
Camat

Camat menangani sebagian urusan otonomi daerah, Camat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta kelestarian lingkungan hidup;
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Pengoordinasian pemeliharan sarana prasarana fasilitas umum;
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjasi ruang lingkup tugasnya;
- Pengoordinasian penyelenggaraan penaggulangan bencana di wilayah Kecamatan;
- Pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan di bidang administrasi pertanahandan kependudukan di wilayah Kecamatan;
- Pelaksanaan kewenangan pemerintahkan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.yah Kecamatan;