Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan Perijinan

By Lisuryani, S.M 21 Agu 2025, 11:58:31 WIB

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN PERIJINAN

1. Menyusun program kegiatan Seksi Pelayanan Perijinan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahunn lalu sesuai                 peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan

2.  Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas             sesuai dengan ketentuan yan berlaku dan kebijakan atasan.

3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun        tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.

4. melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kecamatan, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis        Dinas/Badan di tingkat Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta     untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal.

5. Menyusun konnsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlau        untuk mendukung pelaksanaan kegiatan.

6. Menyiapkan pelaksanaan rapat, upacara dan keprotokolan.

7. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan administrasi legalisasi, perizinan dan pelayanan umum lainnya kepada masyarakat.

8. Melaksanakan pembinaan terhadap kebersihan dan pertamanan agar tercipta keindahan di wilayah kecamatan.

9. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem      peniaian yang tersedia sebagai cerminana penampilan kerja.

10. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

11. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran        pelaksanaan tugas.

12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.