- CAMAT KAYAN SELATAN PANDU PESERTA SENAM BERSAMA MEMUNGUT SAMPAH SEPANJANG JALAN
- Terminal Baru bandara Long Ampung
- Pesta Budaya Uman Jenai Desa Long Ampung dan Desa Metulang
- Penguatan Sinergi Bersama
- Turnamen Karang Taruna Cup
- Semangat Gotong Royong
- KUNJUNGAN SAFARI NATAL BUPATI MALINAU
- Pegawai dan Staf Kecamatan Kayan Selatan
- Kunjungan Kerja
- Koordinasi Dengan Pihak Bandara
Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan Perijinan

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN PERIJINAN
1. Menyusun program kegiatan Seksi Pelayanan Perijinan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahunn lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yan berlaku dan kebijakan atasan.
3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
4. melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kecamatan, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan di tingkat Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
5. Menyusun konnsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlau untuk mendukung pelaksanaan kegiatan.
6. Menyiapkan pelaksanaan rapat, upacara dan keprotokolan.
7. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan administrasi legalisasi, perizinan dan pelayanan umum lainnya kepada masyarakat.
8. Melaksanakan pembinaan terhadap kebersihan dan pertamanan agar tercipta keindahan di wilayah kecamatan.
9. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem peniaian yang tersedia sebagai cerminana penampilan kerja.
10. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
11. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
.png)